Pada postingan sebelumnya sudah dibahas tentang Pemeriksaan Kandungan Lumpur Dalam Pasir Cara Volume Endapan Ekivalen. Kali ini akan dibahas pemeriksaan kandungan lumpur dalam pasir dengan cara ayakan no 200.

Pasir adalah butiran-butiran mineral yang dapat lolos ayakan 4,8 mm dan tertinggal di atas ayakan 0,075 mm. Di dalam pasir juga masih terdapat kandungan-kandungan mineral yang lain seperti tanah dan silt. Pasir yang digunakan untuk bahan bangunan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan di dalam (PUBI). Pasir yang dapat digunakan sebagai bahan bangunan, jika kandungan lumpur di dalamnya tidak lebih dari 5%. Dengan cara endapan ekivalen kadar lumpur dalam pasir yang dinyatakan dalam (%) dapat diketahui secara tepat.

Benda uji yang digunakan adalah pasir lolos ayakan 4,8 mm seberat 500 gram. Sedangkan alat yang digunakan antara lain :

  1. Ayakan no. 200
  2. Ayakan 4.8 mm
  3. Nampan pencuci
  4. Tungku pengering (oven)
  5. Timbangan dengan ketelitian 0.1% berat pasir contoh

Cara pelaksanaan pengujian yaitu

  1. Siapkan pasir kering tungku yang lewat ayakan 4.8 mm seberat 500 gr (B1).
  2. Masukkan pasir tersebut ke dalam nampan pencuci dan tambahkan air secukupnya sampai semuanya terendam.
  3. Goncang-goncangkan nampan, kemudian tuangkan air cucian ke dalam ayakan no. 200 (perhatikan butir-butir besar jangan sampai masuk ke ayakan supaya tidak merusak ayakan).
  4. Ulangi langkah (3) sampai cucian tampak bersih.
  5. Masukkan kembali butir-butir pasir yang tersisa di ayakan no. 200 ke dalam nampan, kemudian masukkan ke dalam tungku untuk dikeringkan kembali.
  6. Timbang kembali pasir setelah kering tungku (B2).
  7. Gunakan sampel benda uji lebih dari satu dan lakukan hingga beberapa kali pengujian untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Berikut ini adalah contoh hasil pengujian dan cara pengolahan data untuk mendapatkan kamdungan lumpur dalam pasir tersebut.

  1. Berat pasir semula kering oven (B1) = 500 gram
  2. Berat pasir setelah dicuci dan kering oven (B2) = 470,1 gram
  3. Kandungan lumpur = { (B1 – B2) / B1 } x 100% = 5,98 %

Kesimpulan dari hasil diatas yaitu

  1. Kandungan lumpur = 5,98 %
  2. Berdasarkan PUBI 1982 Pasal 11Pasir Beton “Kandungan bagian yang lewat ayakan 0.063 mm  lebih dari 5 % berat (kadar lumpur)” maka pasir tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan campuran adukan beton
  3. Pemeriksaan kandungan lumpur dalam pasir dengan menggunakan cara ayakan no. 200 dapat diperoleh hasil yang lebih teliti, dibandingkan dengan menggunakan cara volume endapan ekivalen.

Write A Comment