https://babybeas.com/2023/06/xyen7daz A. Paling lambat 14 hari sejak tanda tangan kontrak harus diterbitkan surat perintah mulai kerja (spmk)

https://www.mocomemart.com/fiumpsh B. Mobilisasi paling lambat dilakukan dalam waktu 30 hari

https://www.wellmasters.co.uk/r9i7ljezd Lingkup kegiatan mobilisasi :

1. Jasa pemborongan :

  • Mendatangkan peralatan
  • Mempersiapkan failitas kerja
  • Mendatangkan personil

https://www.allthingsankara.com/2023/06/65nzmqhzevz.html 2. Pekerjaan konsultansi

  • Mendatangkan tenaga ahli
  • Menyiapkan peralatan pendukung

3. Pengadaan barang / jasa lainnya tidak diperlukan mobilisasi

Purchase Ambien Online Overnight C. Pemeriksaan bersama, dapat dibentuk panitia peneliti pelaksana kontrak

D. Pembayaran uang muka

https://www.wellmasters.co.uk/4x2hazc8x 1. Adanya permohonan dari penyedia barang / jasa

2. Pengajuan surat perintah pembayaran (SPP)

http://delamarre.net/joomla/qzqgqv58 3. Penyedia menyediakan jaminan uang muka minimal sama dengan uang muka yang diterima

Ambien Prescription Online 4. Pengembalian uang muka dilakukan secara berangsur-angsur dan harus lunas pada saat prestasi pekerjaan   mencapai 100%

https://roommatesevilla.com/2023/06/01/a3zmmemswwf https://heleven.com/fi3acdn0 E. Pembayaran prestasi

F. Perubahan kegiatan pekerjaan

Zolpidem Buy 1. Menambah/mengurangi volume

2. Menambah/mengurangi jenis pekerjaan

Sleeping Pills Zolpidem Buy 3. Mengubah spesifikasi teknis sesuai kebutuhan   lapangan

https://heleven.com/dy75uft7nb 4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum t  ercantum dalam kontrak awal

Buy Zolpidem Online Overnight 5. Pekerjaan tambah tidak boleh lebih dari 10%   harga kontrak awal

G. Perpanjangan waktu pelaksanaan

Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan pengguna barang / jasa dengan pertimbangan :

1.  Adanya pekerjaan tambah

2. Perubahan disain

3. Keterlambatan yang disebabkan pihak pengguna barang / jasa

4. Keadaan diluar kendali penyedia barang / jasa

5. Keadaan kahar (force majeur)

https://www.loveessex.co.uk/hotels/no-location/so3igupm H. Denda dan ganti rugi

Denda keterlambatan karena kelalaian penyedia barang / jasa sekurang-kurangnya 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak, dan besarnya denda tidak dibatasi dan pengguna berhak untuk memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan [Psl 35 (4) dan Psl 37(1)].

Dapat diberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran karena kelalaian pengguna barang/jasa dikenakan denda sebesar suku bunga (Bank Indonesia) terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar (Lamp. I Bab II Butir D.1.h).

I. Penyesuaian harga

Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.06/2005 tentang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 11/SE/M/2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak.

https://roommatesevilla.com/2023/06/01/u2jnx0v25g J. Keadaan kahar (force majeur)

kerusuhan, bencana alam, peperangan, pemogokan, kebakaran, kebijakan pemerintah

https://mariamore.com/owcnher4m K. Penghentian dan pemutusan kontrak

1. Pekerjaan selesai

2. Keadaan kahar, penyedia barang / jasa wajib dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan

3. Penyedia barang / jasa cidera janji. Sanksi ditentukan dalam kontrak.

4. Terbukti adanya kkn dalam proses pemilihan penyedia maupun dalam pelaksanaan pekerjaan, maka :

  • Bagi penyedia barang / jasa : jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi, dan dimasukkan dalam daftar hitam selama  2 (dua) tahun
  • Bagi pengguna / panitia / pejabat pengadaan,dikenakan sanksi sesuai PP N0. 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri.

https://www.harrisonbrook.co.uk/8bj6ji7m Baca juga Perjanjian atau Kontrak

Write A Comment