Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
https://mariamore.com/ycal5wt Unsur-unsur perjanjian atau kontrak :
- Adanya para pihak yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang / jasa
- Adanya kesepakatan dari para pihak
- Obyek perjanjian yaitu barang / jasa
Jenis perjanjian pengadaan barang atau jasa :
Purchase Ambien Online Overnight 1. Berdasarkan bentuk imbalan
- Lump sum
- Harga satuan
- Gabungan lump sum dan harga satuan
- Terima jadi (Turn Key)
- Prosentase
https://gfqnetwork.com/shows/0uzsyy1 2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
- Tahun tunggal
- Tahun jamak
http://delamarre.net/joomla/wbtmkr1ym0 3. Berdasarkan jumlah pengguna barang / jasa
- Kontrak pengadaan tunggal
- Kontrak pengadaan bersama
- Penyelesaian seluruh pekerjaan
- Batas waktu tertentu,
- Harga pasti dan tetap,
- Semua resiko ditanggung Penyedia Barang/Jasa.
Definisi lain Kontrak Harga Pasti (Fixed Lump Sum Price Contract) adalah suatu kontrak dimana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis :
“Pada pekerjaan dengan bentuk Lump Sum, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan dan semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak/harga pekerjaan”
Pengertian harga pasti dalam kontrak lump sum adalah harga tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari pengguna barang / jasa.
Untuk menghitung pekerjaan tambah/kurang didasarkan pada volume yang tercantum dalam kontrak dan bukan volume yang sebenarnya (hasil pengukuran ulang)
Contoh Kasus pada Kontrak Lump Sum :
Volume pekerjaan beton yang tercantum dalam kontrak = 1.000 m3. Hasil pengukuran ulang volumenya 989 m3. Kemudian diperintahkan pengurangan volume sebesar 100 m3. Pengguna wajib membayar 1000-100=900 m3, dan bukan 989-100=889 m3 x harga satuannya.
Setelah pekerjaan selesai 100%, atas permintaan Auditor dilakukan pengukuran ulang seluruh volume pekerjaan dan ternyata volume beberapa pekerjaan lebih kecil dari kontrak dan setelah selisih volume ini dikalikan harga satuannya diperoleh nilai + Rp.200 juta dari nilai kontrak Rp. 4 miliar dan pihak Auditor memerintahkan jumlah tersebut dikembalikan kepada negara.
Penyelesaian seluruh pekerjaan,
- Batas waktu tertentu
- Harga satuan pasti dan tetap
- Spesifikasi teknis tertentu
- Volume pekerjaan perkiraan sementara, pembayaran didasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang dilaksanakan
Penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis :
“Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga penawaran total dapat diubah, tetapi harga satuan tidak boleh diubaj. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga satuan. Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan harga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak / harga pekerjaan. Harga satuan juga menganut prinsip lump sum”
Persoalan dalam Penerapan Kontrak Harga Satuan :
- Menuntut pemantauan ketat dan verifikasi terhadap jumlah satuan sesungguhnya dan dampaknya pada kecukupan/ketersediaan anggaran
- Banyaknya pekerjaan pengukuran ulang yang harus dilakukan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menetapkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan
- Adanya opname hasil pekerjaan secara bersama-sama menimbulkan peluang kolusi antara petugas pengguna jasa dan petugas penyedia jasa
Jenis perjanjian ini adalah gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan
https://www.mocomemart.com/qt09rci 4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key)
- Penyelesaian seluruh pekerjaan
- Dalam batas waktu tertentu
- Jumlah harga pasti dan tetap
- Seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama/penunjang berfungsi baik sesuai kriteria kinerja yang ditetapkan
Berdasarkan sistem kontrak FIDIC, kontrak terima jadi :
- Penyedia jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan sekaligus melaksanakan pekerjaan konstruksi dalam satu kontrak
- Apabila dilakukan oleh penyedia jasa yang berbeda, hubungan kontraktual konsultan perencana tidak mengikatkan diri dengan pengguna jasa tetapi dengan penyedia jasa (kontraktor)
- Pengguna jasa tidak lagi menempatkan pengawas di lapangan, tetapi cukup menunjuk wakil (owner’s representative)
- Berita Acara Prestasi Pekerjaan per bulan atau sertifikat pembayaran tidak diperlukan, karena pembayaran dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai
- Penyedia jasa menuntut adanya jaminan pembayaran (payment guarantie) dari pengguna jasa minimal senilai harga kontrak yang berlaku selama masa pelaksanaan. Jaminan pembayaran ini bukanlah instrumen pembayaran tetapi ‘alat pengaman’ bagi penyedia manakala pengguna jasa cidera janji
- Bonafiditas penyedia jasa sangat diperlukan, karena keberhasilan proyek langsung bergantung pada stabilitas keuangan, pengawasan, dan efektivitas operasional perusahaan tersebut. Begitu sesuatu terbukti tidak memuaskan, sulit untuk mencabut kontrak proyek tanpa biaya besar, jadual, dan dampak teknis
https://heleven.com/3qhhvaeia 5. Kontrak Persentase
- Jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu
- Imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan
Buy Ambien From Mexico 6. Kontrak Tahun Tunggal
- Mengikat dana 1 tahun anggaran
- Mengikat dana > 1 Tahun anggaran
- Memerlukan persetujuan Menteri Keuangan / Gubernur / Bupati / Walikota
Zolpidem Mail Order 8. Kontrak Pengadaan Tunggal
- Kontrak antara satu unit kerja / proyek dengan penyedia barang / jasa tertentu
- Kontrak antara beberapa unit kerja / proyek dengan penyedia barang / jasa tertentu
- Sesuai kegiatan dan pendanaan bersama
- Dituangkan dalam MOU
https://babybeas.com/2023/06/kboz4jp3 Baca juga Pelaksanaan Kontrak