https://dinamizartj.com/fycjjs04mnw Ringkasan Keppres RI No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
https://cafearabo.com/pkdl7n5hnw1https://circulofortuny.com/bqr2t6r05ku Pasal 30 (Jenis kontrak)
1. Berdasarkan bentuk imbalan :
https://www.ibct-global.com/qxf4nyk- Lump sum
- Harga satuan
- Gabungan antara lump sum dan harga satuan
- Terima jadi (turn key)
- Persentase
2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
Cheap Tramadol Online Overnight- Tahun tunggal
- Tahun jamak
https://fundacionfdi.org/2023/09/20/9ilyhix1b 3. Berdasarkan jumlah pengguna barang atau jasa
https://www.grupoalliance.com/2023/09/20/eddzbeetg- Kontrak pengadaan tunggal
- Kontrak pengadaan bersama
Tramadol Buy Online Europe Pasal 31 (Penandatanganan kontrak)
1. Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang / jasa dan setelah penyedia barang / jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa.
https://circulofortuny.com/vd0q11csmvqCheapest Tramadol Next Day Delivery 2. Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
3. Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
https://www.bufete-albanes.com/2023/09/20/1gdiuy1551h 4. Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Tramadol Buying Online Legal 5. Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang / jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
https://fundacionfdi.org/2023/09/20/y7y6wlugadq 6. Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.
https://www.ibct-global.com/c0yco49586 7. Kontrak untuk pekerjaan barang / jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang / jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
https://infoavan.com/9ajwmieeyz7 Order Tramadol Fedex Overnight Pasal 32 (Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak)
https://prepnsell.com/blog/2023/09/20/eslia01lq 1. Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang / jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang / jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan / serah terima lapangan.
https://www.deficitdao.org/2023/09/20/50luxc7v 2. Penyedia barang / jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang / jasa.
https://circulofortuny.com/gmrstcilvb9 3. Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
4. Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang / jasa spesialis.
https://cafearabo.com/1lpp61sjq 5. Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Tramadol 180 Tabs Online Pasal 33 (Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan)
https://brufaganya.cat/2020/opvqcbf56 1. Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang / jasa sebagai berikut :
- Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
- Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
Prescription Tramadol Online Pasal 34 (Perubahan Kontrak)
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang / jasa dan penyedia barang / jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
https://ics-seville.org/p9f5z686 https://www.ibericadron.com/1x20y2c Pasal 35 (Penghentian dan Pemutusan Kontrak)
1. Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
https://dinamizartj.com/9nidl3oe6j 2. Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.